KORDANEWS – Ratusan warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim lakukan aksi damai di seputaran Tugu Monpera Tanjung Enim. Aksi warga ini untuk menuntut ganti rugi atas lahan kapling yang mereka miliki karena sudah di lakukan ground clearance oleh pihak PTBA melalui PT Bumi Sawindo Permai (BSP) berdasarkan hak guna usaha perkebunan. Atas penggarapan lahan milik warga ini direncanakan akan di lakukan ganti rugi, namun hingga aksi demo di lakukan warga belum mendapatkan ganti rugi.
Yusnandar selaku ketua tim 9 dari sengketa lahan, kalau aksi ini di lakukan karena ganti rugi lahan warga belum di penuhi oleh pihak perusahaan atas penggarapan lahan milik 363 KK yang merupakan lahan kaplingan dan lahan perkebunan warga seluas 30 hektar. Diawal pihak perusahaan hanya akan melakukan ganti rugi senilai 6000 permeter, nilai ini sangat rendah dari tuntutan warga dengan nilai 150 ribu permeter. Dari hasil mediasi antara warga dengan pihak perusahaan dan pemerintah Kecamatan Lawang Kidul nilai ganti rugi akan ditinjau ulang dan menunggu hingga dua bulan kedepan, katanya.
Dari keterangan Camat Lawang Kidul, Edi Susanto mengapresiasi aksi warga yang tertib. Dikatakan Camat, diawal tuntutan warga meminta 500 ribu perameter atas ganti rugi lahan masyarakat seluas antara 15 hingga 25 hektar dengan nilai ganti rugi sebesar 500 ribu permeter, namun pihak perusahaan diawal akan mengganti rugi sebesar 6000.
“kita akan mencarikan titik temu agar perusahaan bisa menaikan harga ganti rugi dan dari pihak masyarakat bisa menurunkan nilai ganti rugi atas lahan mereka,” Edi Susanto, Camat Lawang Kidul.
Usai melakukan mediasi pihak masyarakat sepakat untuk melakukan nego terkait nilai ganti rugi lahan dengan menyertakan pendataan terkait legalitas kepemilikan lahan sah selama dua bulan kedepan hingga lengkap pemberkasan. Usai mediasi massa aksi langsung membubarkan diri dengan tertib. (mb)
Editor : Surya S